Dalam pelaksanaannya, pembangunan merupakan suatu proses yang berkesinambungan. Pembangunan perlu didukung oleh sumber dana, sumber daya alam, dan sumber daya manusia. Salah satu pembangunan yang dilakukan di setiap Kabupaten adalah penataan terhadap bangunan dengan mewajibkan tiap bangunan memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pengertian IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah ijin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau meronovasi suatu bangunan, termasuk ijin kelayakan membangun bangunan yang dikeluarkan pemerintah daerah. IMB itu sendiri berlandaskan pada Undang-Undang No. 34 Tahun 2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini dalam pelaksanaannya kemudian dijabarkan oleh masing-masing daerah. Dinas yang menerbitkan IMB kadang juga tidak sama, misalnya untuk satu satu daerah namanya Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, ada juga Dinas Bangunan, Dinas Tata Bangunan, Dinas Tata Kota dan lain sebagainya.
Tujuan IMB itu sendiri adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dengan adanya IMB maka akan tercipta keserasian, keseimbangan antara lingkungan dan bangunan. Selain itu, yang paling penting dengan adanya IMB adalah bangunan yang akan kita bangun akan aman bagi keselamatan pemilik rumah atau bangunan, karena sebelum diterbitkannya Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB maka akan dilakukan analisis bangunan yang berkaitan dengan desain bangunan, apakah bangunan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan atau belum. Tidak hanya persyaratan bangunan yang dianalisis namun juga dianalisis penentuan garis bangunan terhadap jalan, jarak bebas antara bangunan dan jalan, keadaan bangunan, jarak antar bangunan, tinggi bangunan, ukurang ruang, pencahayaan bangunan sampai sistem sirkulasi udara bangunan.
Bagi masyarakat yang memiliki IMB, akan memperoleh manfaat antara lain :
1. Dengan miemiliki IMB, nilai ekonomis bangunan akan meningkat;
2. Dari aspek legalitas, bangunan yang memiliki IMB, memiliki kepastian dan perlindungan hukum karena yang menerbitkan adalah instasi pemerintah;
3. Dengan adanya kepastian hukum bagi pemilik IMB, maka akan mempermudah sebagai agunan di bank atau lembaga keuangan lainnya;
Untuk mengajukan IMB, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu tujuan pengurusan IMB bagi bangunan yang akan diurus, pengajuan IMB ada 3 jenis yaitu :
1. IMB rumah baru
Bila membeli rumah baru di perumahan, kita tidak perlu repot-repot mengurus IMB, karena developer sudah memilki IMB untuk perumahan tersebut. Bila pembangunan rumah diserahkan kepada kontraktor, pengurusan IMB rumah baru lebih mudah karena kontraktor sudah memliki gambar dan perhitungan pembangunan sehingga prosesnya lebih cepat. Untuk gambar juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dimana luas dan letak tanah kosong harus sesuai dengan aturan pemerintah. Biaya pengurusan untuk setiap daerah tarifnya beragam, namun sebagai bayangan sekitar 3,5 juta dengan proses selama 2 minggu.
2. IMB Renovasi
Apabila akan melakukan renovasi atau perombakan rumah yang merubah ukuran dan bentuk rumah, maka harus dilakukan pengurusan IMB Renovasi. Pengajuan ini juga cenderung cepat bila kita telah memilki gambar denah sebelum dan sesudah rumah dirombak, serta ukuran yang baru tidak melebihi ketentuan pemerintah yaitu luas tanah yang tersisa harus 40% dari luas total tanah. Ruang tanah kosong harus berada di samping, depan dan belakang rumah, sesuai ketentuan (bukan hanya berada di depan saja).
Apabila tidak sesuai dengan ketentuan, lebih baik tanyakan dulu ke bagian IMB di kelurahan atau BPN agar pengurusannya tidak mengalami kendala. Biaya pengurusan sekitar Rp. 3,5juta, namun juga akan berbeda pada setiap daerah.
3. IMB rumah lama
IMB ini diajukan apabila membeli rumah yang belum memliki IMB. Biaya yang dikeluarkan akan lebih besar daripada IMB rumah baru dan renovasi karena akan dikenakan denda dan dispensasi dari Pemda (Pemerintah daerah) yang besarnya bisa lebih mahal 2-3 juta, tergantung persentase dari NJOP. Biaya ini belum termasuk biaya penggabungan 2 kapling atau lebih menjadi 1 kapling apabila ternnyata bangunan berada diatas penggabungan kapling tsb. Biasanya untuk pembuatan IMB denda despenasi penggabungan tanah memakan biaya 7-8 juta.
Untuk mengajukan IMB diperlukan dokumen-dokumen sebagai prasyarat kelengkapan yang nantinya diperiksa kesesuaiannya oleh petugas yang bersangkutan. Adapun dokumen-dokumen tersebut antara lain :
1. Formulir permohonan IMB yang dapat diambil dari Dinas Perkerjaan Umum setempat;
2. Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh pemohon;
3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan;
4. Lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap) :
a. Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan;
b. Gambar konstruksi beton serta perhitungannya;
c. Gambar konstruksi baja serta perhitungannyad. Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih;
e. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah serta surat kepemilikan tanah/sertifikat;
f. Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil;
g. Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta Camat, apabila tanah bukan milik pemohon;
i. Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan;
j. Izin usaha (HO) untuk bangunan komersial;
k. Izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota;
5. Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU.6.
Secara prinsip, bila dokumen lengkap, akan diterbitkan Izin Pembangunan (IP). Dengan IP kita sudah bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar.. Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan control berkala dan evaluasi di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembangunan belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru.
Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar